Profil
IDENTITAS PROGRAM STUDI
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) atau yang disngkat dengan HES merupakan salah satu program studi di bawah naungan Fakultas Syarah INSURI Ponorogo. Program studi ini berdiri semenjak tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/15/2000. Porogram studi ini memiliki nilai akreditasi Baik (B). Dalam penyelenggaraan pendidikannya, program studi ini menjalankan pendidikan Akademik untuk tingkat sarjana (S1) dengan masa studi sekurang-kurangnya delapan semester dan maksimal empat belas semester. Gelar akademik yang disandang oleh lulusan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) adalah Sarjana Hukum (S.H).
SEJARAH PERKEMBANGAN
Dalam rangka melengkapi wadah pendidikan Islam pada Jam'iyyah Nahdlatul Ulama (NU) yang dikelola oleh Lembaga Pendidikan Ma'arif Ponorogo dan kota-kota sekitarnya, pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Batoro Katong (YAPERTINUKA) Ponorogo telah merencanakan berdirinya suatu Perguruan Tinggi di bawah naungan yayasan tersebut semenjak tanggal 17 Mei 1967. Tugas tersebut diupayakan dengan membentuk Panitia Pendirian Institut Agama Islam Sunan Giri (INSURI) Ponorogo dan satu tahun kemudian resmi berdiri kampus INSURI Ponorogo yang bertepatan dengan tanggal 8 Nopember 1968 M (17 Sya’ban 1388 H) oleh Drs. Maksum Umar Wakil Rektor Universitas NU Sunan Giri Malang.
INSURI Ponorogo memiliki tiga Fakultas yaitu Fakultas Tarbiyah, Fakultas Syariah, dan Fakultas Dakwah dengan tujuh Program Studi Strata Satu (S1) dan Satu Program Studi Magister (S2). Fakultas Syariah merupakan Fakultas termuda yang beroperasi di lingkungan INSURI Ponorogo. Di awal berdirinya, Fakultas Syariah memiliki satu Program Studi yaitu Muamalah dan resmi beroperasi pada tahun 2001 berdasarkan SK Dirjen Pembinaan kelembagaan Agama Islam Nomor E/15/2001 tanggal 07 Februari 2001. Kemudian, seiring berjalannya waktu, Program Studi Mu'amalah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Perguruan Tinggi RI Tahun 2016.
Hingga saat ini, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) telah melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) selama dua dekade. Program Studi ini terus mengalami perkembangan secara berkala baik dari sisi kulitas yakni pengembangan SDM dan Prodi dan sisi kuantitas dengan bertambahnya jumlah mahasiswa tiap tahunnya.
PROFIL LULUSAN
- Asisten dan Akademisi Hukum Ekonomi Syariah
- Legal and Contract Dafter Bisnis Syariah
- Praktisi Lembaga Keuangan Syariah dan Konsultan Bisnis Syariah (Sharia Legal Advisor)
- Advokat
- Hakim
DESKRIPSI PROFIL LULUSAN
Asisten dan Akademisi Hukum Ekonomi Syariah
1. Asisten Peneliti
- Pembantu Peneliti dalam proses penelitian dasar dan terapan di bidang Hukum Ekonomi Syariah
- Pendukung kegiatan penelitian Hukum Ekonomi Syariah dalam hal mencari ketersediaan data sekunder, menyusun instrumen penelitian, membuka relasi dengan nara sumber di daerah survey, mengorganisasi kegiatan seminar atau Focus Group Discussion (FGD), dokumentasi kegiatan penelitian dan teknis penyusunan laporan penelitian.
2. Akademisi Hukum Ekonomi Syariah
- Asisten Dosen: Membantu membimbing, mendampingi, dan mengarahkan tugas, keterampilan dan praktikum yang diberikan dosen kepada mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syarah
- Ilmuwan: intelektual atau pemikir muda yang berperan aktif secara sistematis dalam penelitian ilmiah di bidang Hukum Ekonomi Syariah
Legal and Contract Drafter Bisnis Syariah
Beroperasi sebagai Staff Legal atau Legal Officer dalam menganalisis serta memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen hukum para nasabah di lembaga Keuangan Syariah
Merancang, menganalisis dan menyusun dokumen, kontrak/akad bisnis syariah
Praktisi Lembaga Keuangan Syariah dan Konsultan Bisnis Syariah (Sharia Legal Advissor)
1. Praktisi Lembaga Keuangan Syariah
- Menempati jabatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah
- Menempati jabatan struktural di Lembaga Keuangan Syariah
- Mengelola dan menjalankan tata operasional Lembaga Keuangan Syariah
- Menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah secara non-litigasi (Arbiter Syariah) yang timbul dari perdagangan, jasa, industri, dan keuangan syariah
2. Konsultan Bisnis Syariah
- Memberikan konsultasi hukum dalam Bisnis Syariah secara professional
- Melakukan due diligent hukum dalam Bisnis Syariah
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) produk-produk Keuangan Syariah
Advokat
Memberikan pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien akan mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum
Hakim
Menerima, memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara atau permohonan di pengadilan